عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ
قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ شَأْنُ الْمَرْأَةِ الْمَخْزُومِيَّةِ الَّتِي
سَرَقَتْ فَقَالُوا مَنْ يُكَلِّمُ فِيهَا يَعْنِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوا وَمَنْ يَجْتَرِئُ إِلَّا أُسَامَةُ
بْنُ زَيْدٍ حِبُّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَكَلَّمَهُ أُسَامَةُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَا أُسَامَةُ أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ ثُمَّ
قَامَ فَاخْتَطَبَ فَقَالَ إِنَّمَا هَلَكَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ
أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا
سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ اللَّهِ
لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
4373.
Dari Aisyah RA, bahwa kaum Quraisy pernah dihentakkan dengan kasus
pencurian yang dilakukan oleh seorang perempuan dari kalangan Al
Makhzumiah. Beberapa orang dari kaum perempuan itu bertanya, "Siapakah
yang akan berbicara dan memohon amnesti kepada Rasulullah SAW?" Beberapa
orang berkata, "Orang yang dapat melakukannya hanya Usamah bin Zaid,
kekasih Rasulullah SAW." Kemudian Usamah pun menghadap beliau dan
mengutarakan maksudnya. Maka Rasulullah SAW bersabda, "Wahai Usamah, apakah kamu hendak memaafkan sesuatu (pelanggaran) yang telah masuk dalam bagian ketentuan Allah?' Beliau kemudian berkata dengan lantang, "Sesungguhnya
kebinasaan orang-orang sebelum kalian karena apabila seseorang dari
kalangan ningrat mencuri dalam komunitas mereka maka mereka
membiarkannya, dan apabila seorang ploret (miskin dan rendah kastanya)
mencuri, maka mereka menghukumnya. Demi Allah, kalau saja Fathimah putri
Muhammad mencuri, pasti aku akan memotong tangannya. " Shahih: Muttafaq 'Alaih
عَنْ
عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَتْ امْرَأَةٌ
مَخْزُومِيَّةٌ تَسْتَعِيرُ الْمَتَاعَ وَتَجْحَدُهُ فَأَمَرَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَطْعِ يَدِهَا وَقَصَّ نَحْوَ
حَدِيثِ اللَّيْثِ قَالَ فَقَطَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَدَهَا
4374. Dari Aisyah RA, ia berkata,
"Ada seorang perempuan dari kalangan Bani Makhzumiah pernah meminjam
sesuatu kemudian ia mengingkari telah meminjamnya, maka kemudian
Rasulullah SAW memerintahkan untuk memotong tangannya. Al-Laits juga
telah menceritakan hadits serupa, ia berkata, "Maka Rasulullah kemudian
memotong tangan perempuan tersebut." Shahih: Al Irwa (2405). Muslim.
قَالَ اللَّيْثُ إِنَّ امْرَأَةً سَرَقَتْ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةِ الْفَتْحِ
بِإِسْنَادِهِ فَقَالَ اسْتَعَارَتْ امْرَأَةٌ
Dalam
sebuah riwayat disebutkan: Bahwa seorang perempuan telah melakukan
pencurian di zaman Nabi SAW (tepatnya saat terjadinya perang Fathu
Makkah).Dalam sebuah riwayat disebutkan: "Seorang perempuan telah
meminjam sesuatu..."
قَالَ سَرَقَتْ قَطِيفَةً مِنْ بَيْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dalam riwayat lain disebutkan: "Seorang perempuan telah mencuri pakaian beludru dari rumah Rasulullah SAW."
عَنْ جَابِرٍ أَنَّ امْرَأَةً سَرَقَتْ فَعَاذَتْ بِزَيْنَبَ بِنْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dalam
riwayat lainnya disebutkan: "Sesungguhnya seorang perempuan telah
mencuri, kemudian ia meminta perlindungan kepada Zainab putri Rasulullah
SAW."
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقِيلُوا ذَوِي الْهَيْئَاتِ عَثَرَاتِهِمْ إِلَّا الْحُدُودَ
4375. Dari Aisyah RA, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, "Maafkanlah orang-orang yang baik budi pekerti dan akhlaknya dari kekhilafan mereka, kecuali yang menyangkut hukuman hudud." Shahih: Ash-Shahihah (638).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar