Kamis, 05 Maret 2020

Shahih Sunan Abu Daud Kitab HUDUD 38. Pelaksanaan Hukuman Hudud di Masjid


عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ أَنَّهُ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُسْتَقَادَ فِي الْمَسْجِدِ وَأَنْ تُنْشَدَ فِيهِ الْأَشْعَارُ وَأَنْ تُقَامَ فِيهِ الْحُدُودُ

4490. Dari Hakim bin Hizam, bahwa ia berkata, "Rasulullah SAW melarang untuk melaksanakan hukuman qishash di dalam mesjid, dan membacakan syair-syair yang buruk, melaksanakan berbagai jenis hukuman hudud (di dalam mesjid)." Hasan: Al Misykah (734), Al Irwa' (2327).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar