عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَجُلًا أَتَاهُ
فَأَقَرَّ عِنْدَهُ أَنَّهُ زَنَى بِامْرَأَةٍ سَمَّاهَا لَهُ فَبَعَثَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْمَرْأَةِ
فَسَأَلَهَا عَنْ ذَلِكَ فَأَنْكَرَتْ أَنْ تَكُونَ زَنَتْ فَجَلَدَهُ
الْحَدَّ وَتَرَكَهَا
4466.
Dari Sahl bin Sa'd, dari Nabi SAW, bahwa seorang lelaki telah
mendatangi Rasulullah dan mengaku telah berzina dengan seorang perempuan
yang ia sebutkan namanya kepada beliau. Maka beliau mengutus seseorang
untuk menemui wanita tersebut dan menanyakan kepadanya tentang kebenaran
pengaduan lelaki tersebut. Wanita itu pun mengingkari bahwa ia telah
berzina. Maka Rasulullah mencambuk lelaki itu dan membiarkan wanita
tersebut. Shahih: Telah disebutkan pada hadits no. 4437.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar