عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ بَيْنَا
أَنَا أَطُوفُ عَلَى إِبِلٍ لِي ضَلَّتْ إِذْ أَقْبَلَ رَكْبٌ أَوْ
فَوَارِسُ مَعَهُمْ لِوَاءٌ فَجَعَلَ الْأَعْرَابُ يَطِيفُونَ بِي
لِمَنْزِلَتِي مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ
أَتَوْا قُبَّةً فَاسْتَخْرَجُوا مِنْهَا رَجُلًا فَضَرَبُوا عُنُقَهُ
فَسَأَلْتُ عَنْهُ فَذَكَرُوا أَنَّهُ أَعْرَسَ بِامْرَأَةِ أَبِيهِ
4456.
Dari Al Barra' bin 'Azib, ia berkata, "Ketika aku tengah berkeliling
mencari seekor untaku yang tersesat, tiba-tiba aku berpapasan dengan
sekelompok penunggang kuda atau pasukan infantri (penunggang kuda
perang) yang tengah membawa bendera. Orang-orang itu mengajakku turut
pergi bersama mereka lantaran kedekatan dengan Nabi SAW. Lalu
orang-orang itu bergegas mendatangi sebuah rumah kubah dan mengeluarkan
paksa seorang lelaki yang kemudian langsung mereka tebas lehemya. Maka
aku bertanya alasan tindakan mereka tersebut. Lantas mereka mengatakan
bahwa lelaki itu telah menikahi istri bapaknya (pernikahan ala Jahiliah
dan pelakunya dianggap sebagai murtad). Shahih: Al Irwa (8/121).
عَنْ يَزِيدَ بْنِ الْبَرَاءِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ لَقِيتُ
عَمِّي وَمَعَهُ رَايَةٌ فَقُلْتُ لَهُ أَيْنَ تُرِيدُ قَالَ بَعَثَنِي
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى رَجُلٍ نَكَحَ
امْرَأَةَ أَبِيهِ فَأَمَرَنِي أَنْ أَضْرِبَ عُنُقَهُ وَآخُذَ مَالَهُ
4457.
Dari Al Barra ia berkata, "Aku pernah bertemu dengan pamanku yang
tengah bersama sekelompok pasukan perang, lalu aku berkata kepadanya,
'Hendak ke mana (Paman) pergi?' Pamanku menjawab, 'Rasulullah telah
mengutusku untuk menemui seorang lelaki yang telah menikahi istri
ayahnya, dan beliau memerintahku untuk memenggal kepalanya (membunuhnya)
dan merampas hartanya'." Shahih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar